Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para pelaku ini, dengan membuat akun Instagram baru dengan nama jastiptiket.coldplay.
Baca Juga: Komitmen Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Raih Anugerah Pemda Transformasi Digital
Selain itu, agar publik percaya kalau akun Instagram itu dianggap resmi, pelaku juga mengunggah poster penawaran jastip Tiket Konser Coldplay.
Di sanalah, banyak penggemar konser Coldplay ini, percaya sehingga tipu dayanya para pelaku menarik bagi para calon korban.
Sehingga, korban langsung memesan tiket konser Coldplay tersebut dengan membayar, akan tetapi korban tidak menerima tiket itu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengatakan, kalau tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram.
Sedangkan tersangka MHH, selaku penyedia akun dana dan untuk tersangka A sebagai pembuat e-wallet dan dana.
Mereka pada tersangka itu mendapat keuntungan yang bervariasi. Sehingga pembagiannya MS mendapat Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan tersangka A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ini dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.