Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil BPN Jatim Imbau Masyarakat Manfaatkan Loket Prioritas

- 28 Maret 2023, 10:44 WIB
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar (dua dari kiri) ditemui di kantornya.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar (dua dari kiri) ditemui di kantornya. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memanfaatkan Loket Prioritas dan diurus sendiri tanpa menggunakan kuasa.

Imbauan itu disampaikan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar, menanggapi demo sekelompok orang yang terjadi di Kantor BPN Banyuwangi.

Menurut Jonahar, pelayanan BPN dalam pengurusan sertifikat tanah harus berstandar pada Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Pelayanan Pertanahan.

"Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono (Kepala BPN Banyuwangi, red) sudah saya panggil ke Kanwil untuk klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan peraturan kepala badan nomer 1 tahun 2010," kata Jonahar di Surabaya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Angkat UMKM Naik Kelas, BPN Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Kolaborasi Gelar Pameran di Hotel Berbintang

"Apabila ada yag kurang dari persyaratan tersebut di lapangan itu harus dikembalikan kepada bersangkutan melalui surat secara resmi," lanjut Jonahar.

Sebaliknya, jika memang tidak ada yang kurang dalam persyaratan, maka harus segera diselesaikan dengan baik.

"Ini saya tekankan kepada Pak Kakan Kabupaten Banyuwangi agar supaya betul betul dilaksanakn dengan baik," tandas Jonahar.

Dalam peraturan Kepala Badan Nomer 1 Tahun 2010, tambah Jonahar, masyarakat bisa tahu proses, jangka waktu, dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Warisan Hutangnya Capai Rp1,08 Triliun, Siapa yang Lunasin?

Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu pula, Jonahar mengimbau agar masyarakat mengurus sendiri sertifikat tanahnya tanpa perantara.

"Para pemohon silakan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu," papar dia.

"Tetapi ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK dan surat-surat tanah harus berprosedur dan dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel.semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya," imbuh mantan Kakanwil BPN Provinsi Jateng ini.

Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi Budiono mengatakan, apa yang terjadi di Banyuwangi sudah dilaporkan ke Kakanwil.

Baca Juga: 10 Dzikir yang Mudah dan harus Dibaca setiap Muslim di Bulan Suci Ramadhan yang penuh Berkah

"Semua sudah saya maping dan dan seperti yang disarankan, bahwa di Banyuwangi 6.000-7.000 permohonan sudah dijalankan sesuai peraturan yang ada,"
ujar Budiono.

Kata dia, semuanya perlu diklarifikasi agar masyarakat juga tahu proses dan prosedur penerbitan sertifikat. Mulai dari awal pengurusan hingga sertifikat tanah terbit.

"Tapi di beberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah masyarakat sudah berkeinginan baik. Namun ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat dirugikan kemudian hari," pungkasnya. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x