Kita ketahui, artis Venna Melinda melaporkan suaminya aktor Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri buntut dugaan KDRT di salah satu hotel.
Venna meminta kasus tersebut ditangani Polda Jatim di Subdit IV-Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Penyidik Subdit Renakta menetapkan Ferry, sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman lima tahun penjara.***