Jutaan Batang Rokok Hasil Sitaan dari Probolinggo dan Lumajang Dimusnahkan

- 8 Maret 2023, 17:45 WIB
Jutaan Batang Rokok Hasil Sitaan dari Probolinggo dan Lumajang Dimusnahkan
Jutaan Batang Rokok Hasil Sitaan dari Probolinggo dan Lumajang Dimusnahkan /Saifullah/

ZONA SURABAYA RAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang, Rabu 8 Maret 2023.

 

Disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan, pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode April 2022 sampai dengan Desember 2022 itu telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan rincian 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp924.638.360 dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp709.553.255.

Andi menyampaikan terima kasih kepada stakeholder terkait yang turut serta ikut menyukseskan gelaran pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: Kasus Robot Trading ATG Terungkap Berawal dari Kegelisahan Korban

“Barang-barang ini telah melanggar Peraturan UU Cukai, sebagian besar tidak memiliki izin, yakni tidak memiliki pita cukainya. Ada juga barang ilegal memiliki pita cukai namun pita cukai tersebut palsu dengan membuat sendiri pengedarnya,” jelasnya.

Andi menegaskan barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x