Beli Rokok 2 Pemuda di Majalengka Diciduk Polisi, Gara-gara Saat Bayar...

- 29 Agustus 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/geralt

ZONA SURABAYA RAYA - Dua pemuda di Majalengka diciduk polisi setelah membeli rokok. Penangkapan itu ditengarai terjadi karena kedua pemuda tersebut melakukan kejanggalsan saat membayar rokok.

Dua pria berinisial AP dan YD ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka lantaran menyimpan kemudian mengedarkan uang palsu di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika dua pelaku membeli satu bungkus rokok di sebuah warung menggunakan uang palsu senilai Rp100 ribu. Korban lalu menyerahkan rokok dan memberikan uang kembalian kepada pelaku.

Namun demikian, setelah diamati korban merasa curiga dan menilai uang yang diterima dari pelaku adalah palsu. Korban lalu mengejar dan menangkap para pelaku dibantu warga setempat.

Baca Juga: Satlantas Polres Ponorogo Beri Pelatihan Reog Pada Anak Tunanetra, Wujud Kepedulian dan Pelestarian Budaya

“Uang dari pelaku palsu. Kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan aparat desa,” kata Edwin, Senin 29 Agustus 2022 dikutip dari NTMC Polri.

Setelah dibekuk, ternyata didapati adanya empat lembar uang palsu lainnya senilai Rp100 ribu yang dibawa pelaku. Pelaku kemudian digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata pelaku juga diketahui acap kali menyebarkan uang palsu di wilayah Sumedang dengan modus serupa yakni membeli rokok.

Dari aksinya itu pelaku berharap mendapatkan uang asli dari kembalian yang diterima.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah