Diduga Aniaya Ibu Muda, 3 Oknum Pendekar Silat Ditangkap Polres Tulungagung

- 8 Februari 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi oknum pendekar silat
Ilustrasi oknum pendekar silat /Unsplash-Hasan Almasi/

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim bergerak guna menindaklajuti kasus penganiayaan yang menyeret oknum perguruan silat pada tanggal 5 Februari 2023.

Lewat pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Dalam Kasus tersebut, ibu muda menjadi korban penganiayaan akibat ulah para tersangka.

AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, selaku Kapolres Tulungagung, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang oknum pesilat yang melakukan aksi kekerasan di wilayah Kecamatan Bandung, Minggu, 5 Februrari, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dan dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka,”ujar AKBP Eko, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Angkat Bicara di 1 Abad NU, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar: Hentikan Perdebatan Siapa Anaknya NU

Lewat aksi para tersangka, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan upaya penangkapan pelaku. Pihak kepolisan berhasil melakikan penangkapan terhadap terduga pelaku, Selasa, 07 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumahnya masing-masing.

Berikut yang merupakan oknum perguran silat PN yang berhasil ditangkap antaralain ATTA umur 17 tahun, inisial YFJ umur 14 tahum, AAD umur 17 tahun, dan inisial DB umur 18 tahun , terdapat satu orang tersangka yang masih menjadi DPO. Mereka semua merua tercatat merupakan warga kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

Keempat ditangkap karena menganiaya anggota perguruan silat lainnya secara berbarengan bertempat di pinggir Jalan Raya masuk Dsn Bonsari Desa Ngunggahan Kec Bandung, Kab. Tulungagung.

Kapolres Tulungagung menyatakan, permasalahan berawal dari rasa fanatisme para pelaku terhadap organisasinya dan tidak suka terhadap identitas perguruan bela diri lainnya. Kebetulan korban sedang mengenakan kaos bertuliskan boshter (gresroot PSHT).

Baca Juga: Tragis! Jadi Korban Tabrak Lari, Remaja asal Gresik Tergeletak tak Bernyawa di Jalanan Surabaya

Lebih dalam lagi Kapolres Tulungagung menjelaskan, korban yang berbocengan dengan bibinya bertujuan untuk mengantrkan berkat kepada keluarganya. Namun ketika di jalan, korban bertemu dengan para perlaku sehingga penganiayaan tak terhindarkan. Sang bibi yang dibonceng dan ingin melindungi korban juga tak luput dari bogem mentah para tersangka.

Korban berinisial GKP, umur 16 tahun, warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung menderita memar di badan. Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain hasil visum, pakaian korban, motor korban dengan merk Yamaha Nmac AG 6017 RCM, dan pakaian tersangka.

Lewat perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: VIRAL, Bocah Difabel Lantunkan Sholawat Asyghil yang Bikin Merinding di 1 Abad NU, Presiden Jokowi Terkesima

“ 1 orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,”ujar AKBP Eko.

Kapolres Tulungagung menghumbau agar warga perguruan silat tak bersikap terlalu fanatik.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kapolres Tulungagung.***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x