Dalam pidatonya itu, Kiai Afif mengutip pandangan Syekh Ramadhan Al-Buthi yang menyebutkan bahwa ada tiga syarat dalam melakukan jihad, yaitu memiliki wilayah, komunitas, dan ketertiban.
Jihad bisa dilakukan apabila salah satu dari ketiga unsur tersebut sudah diganggu oleh pihak lain.***