Baca Juga: Arema FC Bakal Dibubarkan, Ini Penjelasan Komisaris Tatang Dwi Arifianto
"Bunyinya dor, dor, dor. Saya sesak nafas, kepala saya sakit dan pingsan," kata Deyangga saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Nyawanya terselamatkan setelah dirinya dilarikan di rumah sakit. Dia dinyatakan pulih dirawat selama 10 hari. Di rumah sakit itu, dia juga masih sempat dimintai keterangan penyidik yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Setelah dari rumah sakit saya belum bisa beraktivitas secara normal. Paru-paru untuk berjalan saja masih tersengal-sengal. Saya beristirahat di rumah. Masih trauma juga," ungkapnya sembari terisak.
M. Aan Amru yang ketika itu menyaksikan peryandingan di tribun 7 juga menjadi kroban tembakan gas air mata dalam tragedi itu. Gas air mata ada yang ditembakkan ke tribunnya dan jatuh hanya sekitar lima meter dari tempatnya. Asap dari tembakan itu mengakibatkan tenggorokannya kering dan mata perih.
"Padahal, di tribun 7 tidak ada yang anarkis. Tidak ada suporter yang turun ke lapangan," ujar Aan dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Saksi lainnya, Eka Sandi Fernanda yang berada di tribun 12 mengakui matanya sempat terkena serpihan gas air mata yang tembakannya meletus tepat di atasnya.
"Meledak di atas saya. Proyektil masuk ke mata saya. Saya lemas jatuh ke tribun dan sempat terinjak. Ada yang membopong saya ke atas," tutur Eka.
Sementara itu, terdakwa Hasdarmawan mengakui dirinya yang memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata. Perintah penembakan terhadap sembilan anak buahnya itu diberikannya hingga empat kali setelah banyak suporter yang turun ke lapangan.