ZONA SURABAYA RAYA - Pembakar mobil Daihatsu Terios di Desa Desa Kedungsumur Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, terungkap.
Pelaku berinisial AZ berusia 34 tahun merupakan warga Desa Batur Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Pakuniran Polres Probolinggo, setelah belasan jari melakukan penyelidikan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat pihaknya mendapat laporan dari korban tentang pembakaran mobil oleh orang tak dikenal.
Baca Juga: Setelah Diusulkan Diganti Tanda Cinta, Kini Stiker Keluarga Miskin Diminta Untuk Ditinjau Ulang
Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku.
Dari situlah, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran mobil.
Karena perbuatannya itu, lanjut Kapolres, pelaku akan dikenakan dua perkara. Yakni perkara ilegal logging dan perkara pembakaran.
Untuk perkara ilegal logging pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) dengan anacaman maksimal 5 tahun penjara