Tiga Perampok Rumah Dinas Walikota Blitar Ditangkap, Dua Lagi Masih Buron, Ini Kronologinya

- 12 Januari 2023, 19:20 WIB
Jatanras Tangkap 3 dari 5 Perampok Rumdis Walikota Blitar, Ini Kronologisnya
Jatanras Tangkap 3 dari 5 Perampok Rumdis Walikota Blitar, Ini Kronologisnya /Anto H/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kurang lebih satu bulan lamanya polisi melakukan perburuan pelaku perampokan rumah wali kota Blitar Santoso.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang memback up Polresta Blitar kota telah menangkap 3 dari 5 tersangka perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso di Jalan Sudanco Supriadi 18 pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, penyelidikan tidak berhenti sampai saat ini untuk memburu dua perampok lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran, yang tentunya belum berhenti sampai hari ini," katanya di Mapolda Jatim, Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga: Dinilai Sebabkan Kemacetan, Dishub Surabaya Kaji Kenaikan Tarif Parkir Pinggir Jalan

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, penangkapan terhadap 3 tersangka ini memakan waktu 24 hari penyelidikan. Kemudian, Jumat, 6 Januari 2023, polisi menangkap satu tersangka perampokan.

Awalnya, polisi menangkap Mujiadi di salah satu penginapan di Bandung, saat bersembunyi bersama keponakannya, Solihin yang merupakan DPO Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu.

"Perannya MJ sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan. Perencanaan pencurian ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tambahnya

Baca Juga: Laga Persebaya Surabaya vs Persikabo tak Diberi Izin, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Ungkit Tragedi Kanjuruhan

Setelah Mujiadi tertangkap, Sabtu, 7 Januari 2023 polisi menangkap tersangka Ali di SPBU Nganjuk yang berperan melumpuhkan tiga anggota Satpol PP saat berjaga dengan cara mengancam menggunakan senjata api.

"Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta," lanjutnya.

Kemudian, pada Minggu, 8 Januari 2023, tersangka Asmuri ditangkap di Medan saat bersembunyi di kosan adiknya. Asmuri berperan menguras harta benda, baik yang ada di berangkas maupun yang disandang istri Wali Kota Santoso.

"AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram," 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 3 pucuk senjata api, 42 butir peluru, 3 kotak peluru, Uang tunai Rp230 juta, mobil Innova hitam yang digunakan sebagai sarana dan 4 buah jam tangan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah