Setelah Mujiadi tertangkap, Sabtu, 7 Januari 2023 polisi menangkap tersangka Ali di SPBU Nganjuk yang berperan melumpuhkan tiga anggota Satpol PP saat berjaga dengan cara mengancam menggunakan senjata api.
"Ini perannya membangunkan tiga anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman menggunakan senjata api dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta," lanjutnya.
Kemudian, pada Minggu, 8 Januari 2023, tersangka Asmuri ditangkap di Medan saat bersembunyi di kosan adiknya. Asmuri berperan menguras harta benda, baik yang ada di berangkas maupun yang disandang istri Wali Kota Santoso.
"AS mendapat bagian Rp125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram,"
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 3 pucuk senjata api, 42 butir peluru, 3 kotak peluru, Uang tunai Rp230 juta, mobil Innova hitam yang digunakan sebagai sarana dan 4 buah jam tangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara.***