ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, akhirnya menjatuhi sanksi tegas kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kristiana Ruliani.
Sanksi tegas yang di berikan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Probolinggo ini, karena kecerobohan anak perempuannya.
Sebab, saat itu anak perempuannya sedang menggunakan mobil dinas bertemu dengan rekannya di jalan Panjaitan Kota Probolinggo dan berujung diamankan oleh Petugas Satpol PP Kota Probolinggo.
Putri dari Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Probolinggo ini, melakukan pertemuan tertutup didalam mobil bersama rekan cowoknya dengan mesin menyala.
Selain itu, kaca mobil milik Pemkab ini dalam keadaan tertutup saat parkir di jalan Panjaitan Kota Probolinggo ini.
Sanksi yang diberikan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Probolinggo ini, yaitu mobil dinas Fortuner berplat N1036 NP ditarik.
Baca Juga: Soal Mobil Dinas Pemkab Probolinggo Diduga Bergoyang, Pemkab Angkat Bicara
Sehingga, Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Probolinggo saat ini, tidak memiliki mobil dinas dari Pemkab Probolinggo.