Polisi Tangkap Santri Senior di Pasuruan Yang Bakar Juniornya Gara-gara Ini  

- 2 Januari 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi santri
Ilustrasi santri /WartaSidoarjo.com / istimewa/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang santri di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, dibakar oleh seniornya pada saat malam tahun baru 2022 ke 2023.

Santri yang dibakar oleh seniornya itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Santri itu dibakar oleh seniornya di Kabupaten Pasuruan, karena korban dituduh mencuri uang oleh pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut.

Korban yang masih berusia 13 tahun berinisial INF tersebut, merupakan warga Desa Kepulungan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Festival Tari Sufi, Kiyai Muda, Kediri Dikenal Sebagai Kota Santri

Korban mengalami luka bakar cukup serius ditubuhnya, sehingga korban langsung dilarikan kerumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.

Sementara santri seniornya yang membakar itu ialah MHM yang masih berusia 16 tahun, warga Kelurahan Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Pelaku sendiri, saat ini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kalau peristiwa itu terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca Juga: Gelar Haul ke-13 Gus Dur, Himpunan Santri Selipkan Doa Agar Ada Pemimpin Terbaik

Menurutnya, kalau pelaku saat itu mendatangi korban dikamarnya dan menuduh telah mencuri uang milik pelaku dan santri lainnya.

Sambil marah-marah, pelaku melemparkan botol air mineral yang sudah berisi BBM jenis pertalite.

BBM Jenis pertalite dilempar dan mengenai tembok kamarnya yang dekat dengan korban. Sehingga, pertalite dalam botol itu tumpah sehingga mengenai korban.

Selanjutnya, pelaku langsung menyalakan korek api dan membuat tubuh korban terbakar dilokasi tersebut.

Para santri yang mengetahui adanya peristiwa tersebut, selanjutnya korban di tolong dan dilarikan ke rumah sakit terdekat yaitu di RS Husada Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Akan tetapi, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo, karena korban mengalami luka bakar ditubuhnya.

Korban mengalami luka bakar di bagian depan dan punggung korban atau sekitar 70 persen.

"Tubuh korban terluka sekitar 70 persen, dibagikan depan dan punggung," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, kepada wartawan Senin 2 Januari 2023.

Adanya peristiwa ini, pihak keluarga korban langsung melaporkan penganiayaan tersebut kepolisian setempat.

Polisi yang mendapat informasi itu, langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami amankan Senin dinihari. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 80 UURI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan terhadap anak jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah