Selain itu adanya perubahan ini, Pemerintah sedang melakukan efisiensi terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi.
Apalagi upaya ini sebagai untuk penghematan bandwidth atau kapasitas kecepatan maksimum data untuk melintasi jalur tertentu.
Sebagai informasi perubahan dari televisi analog ke televisi digital merupakan amanah dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Undang-undang tersebut disampaikan bahwa pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran TV di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.
Namun karena anda kenal teknis satu dan lain nya sehingga penghentian untuk siaran TV analog dilakukan secara bertahap di wilayah Indonesia.***