Ini Lokasi Pemkot Probolinggo Bagi-bagi Ratusan Set Top Box Gratis TV Digital Ke Warga

- 21 Desember 2022, 10:20 WIB
Ini Lokasi Pemkot Probolinggo Bagi-bagi Ratusan Set Top Box Gratis TV Analog Ke Warga
Ini Lokasi Pemkot Probolinggo Bagi-bagi Ratusan Set Top Box Gratis TV Analog Ke Warga /Saifullah/

ZONA SURABAYA RAYA - Saat ini Masyakarat Kota Probolinggo, mulai menerima bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Pemerintah Pusat sebagai alat peganti TV Analog ke TV digital.

Ada sekitar 438 unit STB yang diberikan melalui dinas komunikasi dan informatika Pemerintah Kota Probolinggo ini.

Ratusan STB itu diberikan untuk masyarakat Kelurahan Kademangan ada 183 unit, Kelurahan Ketapang 65 unit, Kelurahan Pilang 108 unit, Kelurahan Pohsangit Kidul 82 unit di Kota Probolinggo.

Sedangkan masyarakat di dua Kelurahan lainnya yaitu Kelurahan Triwung Lor dan Kelurahan Triwung Kidul masing-masing mendapatkan STB sebanyak 141 unit secara bertahap.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Kabupaten Probolinggo Bersholawat Bareng Majelis Syubbanul Muslimin

Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengharapkan bantuan STP bisa meringankan beban masyarakat khususnya untuk memenuhi kebutuhan layanan informasi.

Selain itu masih kata Walikota Probolinggo ini, Diskominfo Kota Probolinggo agar sekiranya dapat berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan, sehingga nantinya dapat merespon berbagai masukan dari masyarakat.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengungkapkan ke depannya masyarakat hanya akan menikmati suguhan siaran dari TV digital saja.

Sehingga TV analog rentan gangguan apalagi dengan adanya perubahan TV digital, nantinya gambar menjadi lebih bersih dan suara lebih jernih ditambah teknologinya lebih canggih.

Selain itu adanya perubahan ini, Pemerintah sedang melakukan efisiensi terkait dengan penggunaan spektrum frekuensi.

Apalagi upaya ini sebagai untuk penghematan bandwidth atau kapasitas kecepatan maksimum data untuk melintasi jalur tertentu.

Sebagai informasi perubahan dari televisi analog ke televisi digital merupakan amanah dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Undang-undang tersebut disampaikan bahwa pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran TV di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Namun karena anda kenal teknis satu dan lain nya sehingga penghentian untuk siaran TV analog dilakukan secara bertahap di wilayah Indonesia.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah