Apalagi masih kata Nahar, ketujuh pelaku pemerkosaan gadis dibawah umur di Probolinggo ini, supaya diberi sanksi yang tegas dan memberikan efek jera pada ke tujuh pelaku.
"Proses ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak-anak," kata Nahar, dalam keterangannya.
Menurutnya, kalau saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Polres Probolinggo.
Saat ini kata Nahar, P2TP2A Kabupaten Probolinggo memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya, supaya tidak trauma.
Ditambahkan, kalau KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA) Jawa Timur.
"Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan-nya," tutur Nahar.
Sebelumnya diberitakan, ketujuh pelaku pemerkosa terhadap gadis dibawah umur ini rata-rata merupakan warga di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Mereka ialah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), yang merupakan warga di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya ada MKA (20) yang merupakan warga Desa Nogosaren dan AFR (21) asal Desa Ranu Wurung Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi meyebutkan pelaku utamanya. Pelaku utama ialah MF.