Dengan Persyaratan Ini, Motor Sitaan di Polres Probolinggo Kota Bisa Dibawa Pulang

- 6 Desember 2022, 10:30 WIB
Dengan Persyaratan Ini Motor di Polres Probolinggo Kota Bisa Dibawa Pulang
Dengan Persyaratan Ini Motor di Polres Probolinggo Kota Bisa Dibawa Pulang /

Persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. Membawa surat-surat asli kendaraan bermotor (BPKB, STNK dan SIM)

2. Melengkapi dan men-standarkan kendaraan atau motor sesuai spektek kendaraan. Bagi kendaraan yang knalpot brong, harus diganti knalpot asli atau standard dilokasi.

3. Pelanggar membuat Surat Pernyataan, sekaligus menandatangani surat pernyataan tersebut

- Jika pelanggarnya pelajar, maka wajib mengetahui pihak sekolah atau kepala sekolah harus datang ke mapolresta didampingi orang tuanya atau walinya.

- Jika pemilik kendaraan atau pelanggar masyarakat umum, maka wajib mengetahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah atau Kepala Desa.

4. Menuilis surat pernyataan yang isinya :
- Tidak akan mengulangi perbuatannya yang bertanda tangan diatas materai Rp10 ribu.

- Apabila ketahuan melanggar lagi dan masih menggunakan knalpot brong, maka knalpot brong dengan sukarela diserahkan ke petugas untuk disita yang kemudian dimusnahkan.

Itulah, persyaratan yang wajib dipatuhi ketika mengambil kendaraan yang diamankan oleh Polres Probolinggo Kota.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x