Dengan Persyaratan Ini, Motor Sitaan di Polres Probolinggo Kota Bisa Dibawa Pulang

- 6 Desember 2022, 10:30 WIB
Dengan Persyaratan Ini Motor di Polres Probolinggo Kota Bisa Dibawa Pulang
Dengan Persyaratan Ini Motor di Polres Probolinggo Kota Bisa Dibawa Pulang /

ZONA SURABAYA RAYA - Puluhan motor diamankan Polres Probolinggo Kota dan beberapa pemuda saat menggelar patroli antisipasi balap liar.

Puluhan motor itu diamankan di beberapa titik yang dianggap rawan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Puluhan motor dan belasan pemuda yang diamankan ini, merupakan hasil dari giat patroli mobiling di Alun-alun Kota Probolinggo.

Selain itu, Patroli Geng Motor ini juga dilakukan di Jalan Suroyo dan sepanjang alanan menuju Jalan Lumajang atau Jalan KH Hasan Genggong Probolinggo.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan

"Giat patroli ini kita laksanakan rutin setiap akhir pekan. Sebagai langkah antisipasi Kamtibmas agar tetap aman dan terkendali," terang Pamenwas Polres Kompol Eko Nur. W.

Nah dari Patroli itu, mengamankan belasan pemuda yang mabuk dan puluhan motor di Kota Probolinggo.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ibu Kandung Pelaku Penganiaya Anak

"Patroli malam ini kita laksanakan secara mobiling. Dari giat itu, kita berhasil mengamankan belasan pemuda yang mabuk dan berkelahi serta puluhan motor yang ditinggal pemiliknya, Diduga mereka akan menggelar balap liar," ungkapnya.

Selanjutnya, motor-motor itu dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk selanjutnya dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian.

Dari hasil pendataan itu, banyak kendaraan motor yang merupakan milik warga Probolinggo yang hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Probolinggo Kota.

Polisi, saat ini menunggu pemilik kendaraan itu supaya bisa di manfaatkan lagi untuk kebutuhan sehari-harinya.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengambil motor yang diamankan polisi itu.

Syarat yang harus dipatuhi ialah harus prosedural dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Polres Probolinggo Kota.

Jika tidak, Polres Probolinggo Kota tidak akan menyerahkan kendaraan roda dua pada pemiliknya itu.

Adapun persyaratan yang harus dipatuhi ialah sebagai berikut:

- Harus diurus pada jam dinas, Polres Probolinggo Kota tidak melayani pengambilan Motor diluar dinas.

-Selain itu, pemilik atau pengendara harus melengkapi persyaratan sebelum ke Mapolresta.

Apa saja yang harus disiapkan itu?

Persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. Membawa surat-surat asli kendaraan bermotor (BPKB, STNK dan SIM)

2. Melengkapi dan men-standarkan kendaraan atau motor sesuai spektek kendaraan. Bagi kendaraan yang knalpot brong, harus diganti knalpot asli atau standard dilokasi.

3. Pelanggar membuat Surat Pernyataan, sekaligus menandatangani surat pernyataan tersebut

- Jika pelanggarnya pelajar, maka wajib mengetahui pihak sekolah atau kepala sekolah harus datang ke mapolresta didampingi orang tuanya atau walinya.

- Jika pemilik kendaraan atau pelanggar masyarakat umum, maka wajib mengetahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah atau Kepala Desa.

4. Menuilis surat pernyataan yang isinya :
- Tidak akan mengulangi perbuatannya yang bertanda tangan diatas materai Rp10 ribu.

- Apabila ketahuan melanggar lagi dan masih menggunakan knalpot brong, maka knalpot brong dengan sukarela diserahkan ke petugas untuk disita yang kemudian dimusnahkan.

Itulah, persyaratan yang wajib dipatuhi ketika mengambil kendaraan yang diamankan oleh Polres Probolinggo Kota.***

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x