"Pinjaman online illegal memang tidak berada dibawah pengawasan dari regulator dan OJK. Keberadaan kantornya tidak diketahui, maka penindakan terhadap pinjol hanya bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum.
"Namun, otoritas di jasa keuangan juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk memberantas pinjol, salah satunya bekerja sama dengan Kemenkomifo untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol yang ada di google play store,” urainya.
Proses peminjaman melalui pinjol sangat mudah, dengan mengklik link penawaran pinjaman online lalu mengisi nama dan nomor rekening maka dapat dipastikan pinjaman tersebut sudah masuk.
“Ya memang enak prosesnya tetapi setelah itu harus bersiap, semua nomor kontak yang ada di gawai akan dihubungi semua.
"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat ketika meminjam dana baik melalui perbankan atau pinjol, harus dipastikan berizin di OJK,” ungkap Rifnal.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat memperhatikan tentang legalitas tentang pinjaman tersebut, agar tidak terjerumus.
“Pinjol yang legal adalah yang telah mendapat izin dari OJK. Sehingga ketika ada pelanggaran maka pinjaman online ini bisa kami tindak, mulai dari teguran, sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Jangan asal mengklik link karena bisa-bisa data kita yang tersebar dan diteror, sehingga pastikan selalu legalitasnya terlebih dahulu,”pungkasnya.***