Dijelaskan, PAW telah membuat pernyataan secara tertulis dalam dua lembar kertas yang dibubuhi tanda tangan beserta materai.
Surat pernyataan itu berisi penjelasan lengkap sekaligus pernyataan sikap dirinya pribadi atas terjadinya insiden tersebut.
Bahwa, peristiwa perseteruan itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu, 3 September 2022.
PAW mengakui dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan yang dikemudikannya saat itu masa berlaku pelat nopolnya atau STNK, habis.
Kemudian, PAW berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran tilangnya secara kekeluargaan. Namun, pihak petugas polisi, Brigadir SA, menolak.
"Menerangkan pada hari ini Sabtu 3 September 2022 sekitar jam 14.00 saat saya mengemudikan kendaraan roda empat di jalan balap Honda Sidoarjo dengan nopol S-8297-V diberhentikan oleh petugas yang bernama Brigadir Safarudin dikarenakan kendaraan saya STNK-nya mati dan tidak membawa SIM selanjutnya saya ditindak petugas dengan tilang dan saya berinisiatif secara kekeluargaan tetapi tugas polisi tidak mau meneruskan di bawa ke Tol Lebani," tulis PAW dalam surat pernyataannya yang dibuat untuk Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim yang diperoleh dari Bidang Humas Polda Jatim.
Kemudian, PAW melihat Brigadir SA juga menindak pengendara lain yakni pengemudi Pajero warna hitam yang diketahui melanggar lajur jalan yang dilarang untuk dilewati kendaraan masyarakat umum.
Mendapati bahwa nasibnya sama dengan si pengemudi mobil Pajero tersebut. PAW kemudian menceritakan penindakan tilang yang dialaminya.