ZONA SURABAYA RAYA- Berlaku mulai 9 September 2022, inilah daftar 28 gerbang tol di Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi atau sistem ganjil dan genap.
Ini menjadi kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sistem ganjil dan genap ini di 28 gerbang tol ini diberlakukan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi yang melanggar aturan ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta ini, pengendara bersangkutan akan dikenai sanksi tegas.
Demikian diungkapkan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengenai kebijakan sitem ganjil genap terbaru di 28 gerbang tol, seperti dilansir PMJ News, Minggu 4 September 2022.
Syafrin menambahkan apabila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," jelas Syafrin.
"Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," lanjut dia.