Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219.
Sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.
"Tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam,” cetus Dirmanto.
Baca Juga: Nobar Bersama Pejabat Utama, Kapolda Jatim : Film Sayap-sayap Patah Menambah Semangat Untuk Bekerja
Kombes Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sebelumnya, beredar nama Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta tercatut dalam bagan 'Kaisar Sambo Konsorsium 303' yang tersebar luas di media sosial.
Kode 303 itu sesuai dengan Pasal KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian.
Dalam konsorsium 303 ini, kata 'konsorsium' disebut sebagai sandi bagi bandar judi ketika ada operasi pemberantasan perjudian.
Menyikapi isu itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam untuk menyelidiki dugaan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.