Dihamili Kuli Bangunan, Janda Beranak Dua Terlantarkan Bayinya di Teras UGD

- 3 Agustus 2022, 18:50 WIB
Kapolres Saat mengungkapkan ibu kandung Bayi di Tulungagung. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews
Kapolres Saat mengungkapkan ibu kandung Bayi di Tulungagung. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews /

Namun, pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, 30 Kuli 2022 sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras, ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Dari temuan itu, sehingga Satpam Proyek tersebut melaporkan ke Polsek Campurdarat Polres Tulungagung.

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan Selasa 2 Agustus 2022, TR ditangkap oleh Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Gandeng TNI-POLRI Puluhan Paskibraka Kota Probolinggo, Dibekali Wawasan Kebangsaan

Selanjutnya, TR langsung di bawa ke Polres Tulungagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru.

Selain itu, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.

“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x