Oknum Perangkat Desa di Probolinggo Nyabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 29 Juli 2022, 15:40 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar ungkap kasus narkoba di Kabupaten Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar ungkap kasus narkoba di Kabupaten Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang oknum prangkat desa di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satuan Reskoba. Dia ditangkap Satuan Reskoba Polres Probolinggo, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku atas nama Didik (52) itu ditangkap saat dipinggir Jalan Raya Desa Wonorejo Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Perangkat desa itu, menjabat sebagai Kepala Dusun di Dusun Tengah Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 gram Narkoba Jenis Sabu-sabu pada saat penangkapan Sabtu 16 Juli 2022.

Dihadapan petugas, terduga pelaku mengaku sudah 1 tahun menggunakan barang haram jenis sabu-sabu itu.

Baca Juga: Sama-sama Jadi Tersangka, Mengapa Roy Suryo dan Nikita Mirzani tak Ditahan? Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Ahyudin Siap Ikuti Prosedur Hukum

Barang haram itu kata Kepala Dusun (Kasun) Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo ini, didapat dari pulau Madura.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Jayadi menyayangkan perbuatan perangkat desa itu, semestinya perangkat desa melindungi warganya.

"Akan tetapi, ini malah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang membahayakan warganya,"paparnya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah