ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah sudah resmi memberlakukan pupuk bersubsidi hanya untuk jenis Urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022.
Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprayitno mengimbau para petani menggunakan pupuk kandang saat subsidi tiga jenis pupuk, yakni ZA, SP-26 dan organik dicabut oleh pemerintah.
Baca Juga: HKTI Probolinggo Kampanye Penggunaan Pupuk Organik ke Petani
"Pemerintah sudah resmi memberlakukan pupuk subsidi hanya untuk jenis urea dan NPK sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022," katanya.
Dalam Permentan itu disebutkan, kalau petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Petani Tembakau di Probolinggo Terancam Merugi
Kedua jenis pupuk bersubsidi itu diperuntukkan pada sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.