Jelang Idul Adha, Ribuan Ekor Sapi di Probolinggo Divaksin PMK

- 4 Juli 2022, 12:45 WIB
Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo saat suntik vaksin PMK. /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo saat suntik vaksin PMK. /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

Pelaksanaan vaksinasi PMK ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian juga Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.

Dan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 05254/SE/PK.300/F/05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selanjutnya, ada juga Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

Ditambah pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

Niko mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi PMK dan menjaga protokol kesehatan PMK.

“Masyarakat khususnya peternak dan dokter hewan/petugas teknis peternakan harus bekerja sama dalam menjaga kesehatan ternak,"ungkap dia.

Sebab, penanganan PMK ini bukan hanya tanggung jawab dokter hewan atau petugas teknis peternakan saja.

"masyarakat pun harus peduli untuk menjaga asupan pakan dan hiegine santisai agar PMK bisa diatasi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x