Karaoke Ilegal Berkedok Warkop di Probolinggo Digerebek, 6 Pemandu Diamankan

- 20 Juni 2022, 08:04 WIB
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menggiring pemandu lagu untuk dibawa ke Markas. /Zona Surabaya Raya /Humas Pemkot Probolinggo.
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menggiring pemandu lagu untuk dibawa ke Markas. /Zona Surabaya Raya /Humas Pemkot Probolinggo. /

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Probolinggo, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat karaoke.

Penggerebekan itu dilakukan di jalan Prof Hamka Kota Probolinggo, pada Sabtu 18 Juni malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Di lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 4 orang dan selanjutnya dibawa ke Markas Satpol-PP Kota Probolinggo.

Mereka yang diamankan itu yakni pemilik warung penyedia tempat karaoke berinisial SU, berusia 38 tahun. Serta tiga pemandu lagu yaitu UY, 23; HN, 24 dan SD, 33.

Baca Juga: Ramuan Milik Warga Probolinggo Diklaim Jitu Obati Sapi dari Wabah PMK

Selain itu, pada pukul 21.30 WIB, petugas langsung bergerak menuju ke Jalan A.A Maramis Kota Probolinggo.

Di lokasi itu, petugas penegak perda kembali mengamankan 4 orang. Yakni AI (23) dan tiga pemandu lagu berinisial NAL (19), IDC (24) serta DJ (46).

Baca Juga: 7 Pickup Sampah Terkumpul Pasca Ritual Yadnya Kasada Bromo Probolinggo

Tidak hanya disitu saja, lokasi terakhir yang jadi sasaran Satpol PP yakni area stadion Bayuangga.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x