Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Probolinggo Digrebek Polisi, 8 PSK Diamankan

- 1 Juni 2022, 22:54 WIB
Polisi saat menggerebek Warung Kopi penyedia prostitusi di Probolinggo. /ZONA Surabaya Raya/Ahmad Saifullah
Polisi saat menggerebek Warung Kopi penyedia prostitusi di Probolinggo. /ZONA Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

Menurutnya, 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja. Akan tetapi dari luar daerah.

"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," jelasnya.

Baca Juga: Sepanjang Pandemi, PLN Salurkan Stimulus Listrik Pemerintah Capai Rp24,23 Triliun

AKP Ahmad Jayadi juga menambahkan, ke 10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo.

"Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah" pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah