ZONA SURABAYA RAYA - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil menggagalkan ribuan pil obat keras berbahaya (okerbaya) yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.
Ribuan pil jenis Dextrometrophan itu diamankan dari tangan tersangka, Rendi Eko Prasetyo (26).
Ia dibekuk petugas di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui 'Program Halo Pak Kapolres' tentang peredaran pil okerbaya di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat 20 Mei 2022 malam.
Sehingga, petugas melakukan penggerebekan dirumah tersangka serta temukan ribuan butir pil.
"Tersangka tidak dapat mengelak setelah didapati ribuan pil okerbaya siap edar didalam rumah tersangka," kata Kapolres Probolinggo.
Setelah dihitung oleh petugas, jumlah pil okerbaya milik tersangka yakni 1.288 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.