2 Remaja di Probolinggo Dibekuk Polisi Jualan Narkoba, Kapolres: 7 Ribu Pil Kita Amankan

- 29 Mei 2022, 10:36 WIB
Barang bukti dan para Remaja yang dibekuk polisi Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah.
Barang bukti dan para Remaja yang dibekuk polisi Probolinggo. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah