Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***