Sah! Sertifikat di Pemkab Probolinggo Berbasis Elektronik, Seperti Apa Poinnya?

- 25 Mei 2022, 15:16 WIB
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo saat menerima cenderamata. /Zona Surabaya Raya /Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo saat menerima cenderamata. /Zona Surabaya Raya /Kominfo. /

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, menjalin kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia.

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi/sistem penandatanganan BSrE oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian dan Wakil Kepala BSSN RI Komjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama BSSN, Depok, Rabu 25 Mei 2022.

Selain Pemkab Probolinggo, penandatanganan PKS terkait dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 14 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Yulius Christian mengatakan adanya PKS pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Probolinggo antara BSrE BSSN RI dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Berapa Tarif Layanan Sertifikat Halal? Ini Daftar Tarifnya dan Caranya

“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik. Layanan tanda tangan elektronik ini bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dimana saja dengan menggunakan peralatan elektronik,” katanya, seperti dikutip dari laman Pemkab Probolinggo.

Sementara Wakil Kepala BSSN RI Komjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.

“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” jelasnya.

Luki mengharapkan kepada Pemerintah Daerah dan BSrE BSSN RI dapat mengimplementasi butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektifitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x