Polres Probolinggo Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Kapolres: Ribuan Pil Koplo Diamankan

- 22 Mei 2022, 17:28 WIB
Petugas menunjukkan ribuan pil koplo di rumah tersangka di Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo.
Petugas menunjukkan ribuan pil koplo di rumah tersangka di Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo. /

Baca Juga: Dihadiri Ganjar Pranowo, Kode Keras Jokowi saat Buka Rakernas Projo: ... Yang Kita Dukung Ada di Sini!

Pil itu dikemas dalam empat belas poket berisi masing masing 35 butir dengan jumlah 490 butir dan 57 poket berisi masing masing 14 butir dengan jumlah 798 butir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

"Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Probolinggo.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba dalam menangani peredaran gelap narkoba di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Ini Profil sang Pengusaha dan Mantan Menteri Dua Era Kabinet

"Saya memberikan apresiasi kepada petugas atas kinerja kali ini dan kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan narkoba tersebut bahkan harus dijauhi karena narkoba dapat merusak generasi bangsa," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x