Menggunakan mobil box tertutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa menampung ribuan liter solar.
Solar-solar itu imbuh Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, kemudian dipindahkan ke tangki-tangki penampungan yang tersebar di beberapa tempat.
Selanjutnya PT Putra Wahyu Persada mengambil solar yang terkumpul dan membelinya seharga Rp 6.000 per liter lalu dijual ke industri dengan harga non subsidi sebesar Rp 11 ribu per liter.
Perwira dengan dua melati di pundak ini menjelaskan, dalam sehari PT Putra Wahyu Persada bisa menjual hingga 24 ribu liter.
Sehingga bila dihitung, omzet yang diraup perusahaan ini mencapai Rp 500 juta per bulan.
Pihaknya pun menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Karena diduga ada oknum operator SPBU yang terlibat.
"Keterlibatan operator pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa, mobil box diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti mereka mengetahui," katanya.
Nah, untuk penyelidikan terhadap bahan bakar minyak ini, anggota masih terus mengembangkan dengan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Agar terbuka secara terang benderang,"pungkasnya.***