Pelaku Begal Bersenjata Bondet di Tangkap Polisi Pasuruan

- 16 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi ledakan bom bondet. /Pixabay/AlexAntropov86
Ilustrasi ledakan bom bondet. /Pixabay/AlexAntropov86 /

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Sidik Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran

Dari para pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan.

“Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara,"tegasnya.

Baca Juga: LEBIH GANAS! Prediksi Pemain Persebaya di Liga 1 2022 Usai Kedatangan Trio Brasil Weslen CS dan Sho Yamamoto

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah