Secara Hukum Muhammadiyah Bakal Laporkan 10 Orang Perusakan Papan Nama Masjid Banyuwangi ke Polda Jatim

- 7 Maret 2022, 21:10 WIB
Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin
Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin /ZonaSurabayaRaya/
 
 
ZONA SURABAYA RAYA - Kasus perusakan papan nama masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat 25 Februari 2022 lalu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur akhirnya mengambil langkah hukum. 
 
Ketua tim advokat dan penasihat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin, Senin, 7 Maret 2022, menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jatim, Kajati Jatim, Kapolda Jatim serta Kajari Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi.
 
"Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan perusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah," ujar Masbuhin.
 
Lanjut Masbuhin, ada 10 orang yang dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut. Di antara RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP. 
 
 
Ditambahkan Masbuhin, sebenarnya persoalan tanah wakaf 
masjid Al Hidayah di Desa Tampo, tidak pernah dipersoalkan oleh ahli waris.
 
"Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang melakukan pengerusakan papan nama tersebut," imbuhnya.
 
Saat ini pihak PWM, lanjut Masbuhin, telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi.
 
"Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengab benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalkan. 
 
Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim akan melakukan gugatan secara perdata. 
 
"Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah," jelasnya. 
 
 
Tidak cukup dua langkah hukum tersebut, pihak Muhammadiyah  secara administrasi mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kapolri atas pengerusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadi dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.
 
"Insiden Tampo merupakan insiden ke 10 yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum," tandasnya.  
 
Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah tayangan video berdurasi 25 menit di mana  sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x