Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp 25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.
Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***