Hanya Sebulan, Wanita ini Kuras Uang Rp25 Miliar di Tempatnya Kerja, Hakim: Kamu Terlibat Sindikat Malaysia

- 17 Februari 2022, 21:18 WIB
Hanya dalam sebulan, wanita ini kuras uang Rp25 miliar di tempatnya kerja dibantu orang Malaysia
Hanya dalam sebulan, wanita ini kuras uang Rp25 miliar di tempatnya kerja dibantu orang Malaysia /Zona Surabaya Raya/Ali

 

ZONA SURABAYA RAYA- Bendahara PT Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait perkara pengelapan uang perusahaan itu sebesar Rp25,8 miliar.

Wanita cantik ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sebagai terdakwa, pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono, Kamis 17 Februari 2022.

Di persidangan, Angelina mengakui telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp25.815.904.950.

Modusnya, dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan perusahaan. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Sekelompok Gengster Anak Belasan Tahun Bikin Resah, Diduga Aksinya Dilakukan di Surabaya

"Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading," kata Anggelina di hadapan Majelis Hakim di ruang Candara PN Surabaya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut?

"Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit," jawab terdakwa melalui sambungan teleconference.

Ia menambahkan bahwa katanya penyidik uang sudah habis dan lokasinya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak bertanya lagi.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Tampil Mesra di JIS, Sinyal di 2024?

"Kenapa kamu tidak berhenti malah kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu? Bisanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi," cecar hakim.

"Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman. Pintar sekali kamu lulusan ekonomi dan kamu terlibat sindikat Malaysia," lanjut Hakim Tatas.

"Gak yang mulia, cuma pacar saya orang Malaysia," cetus terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) kepada supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel).

Baca Juga: Pinjam Uang dengan Rayuan Keuntungan, Pria ini Malah Menipu Rp4,4 Miliar

Pembayaran itu menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa.

Tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional, terdakwa mencairkan uang di Bank BCA Citra Land, BCA Darmo Indah dan BCA Veteran.

Setelah uang cair tanpa dimasukkan ke kas perusahaan. Tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Tranding (Investasi) yang merupakan keperluan pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp 25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x