Baca Juga: 20 Orang Jadi Korban Ganasnya Pantai Laut Selatan Jember, Ini Nama-nama Korban Tewas
"Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut," katanya.***