Tertangkap di Surabaya, Sabu 6 Kg akan Disebar ke Madura dan Jember, Begini Cara Pelaku Kelabuhi Aparat

- 19 Oktober 2021, 11:16 WIB
Dua tersangka pelaku jaringan narkoba Malaysia yang ditangkap anggota Polda Jatim, Selasa 19 Oktober 2021
Dua tersangka pelaku jaringan narkoba Malaysia yang ditangkap anggota Polda Jatim, Selasa 19 Oktober 2021 /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA- Teka-teki sindikat narkoba dengan barang bukti 6 kilogram (kg) sabu, terungkap. Ternyata, barang haram itu akan dikirim dan dierdakan ke Madura dan Jember. Siapa pengirimnya?

Ditreskoba Polda Jatim menangkap dua tersangka dengan barang bukti sebanyak 6 Kilogram Sabu sabu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Lukman (30 tahun) dan Zainal (28 tahun). Keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Dalam pemeriksaan, kedua tersanga ini merupakan jaringan narkoba Internasional. Narkoba 6 kg sabu itu berasal dari Malaysia, yang akan diedarkan ke Sokobana, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga: Breaking News: Sindikat 6 Kg Sabu Terbongkar di Surabaya, 2 Pelaku Ditangkap, Diduga Jaringan Internasional

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Selanjutnya dikembangkan dan hasilnya mendapatkan barang bukti dan dua tersangka," kata Gatot didampingi Kepala Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Sodikin dan Kabagbinops AKBP Samsul Malalo, Selasa 19 Oktober 2021.

Kronologis kejadian berawal dari Bea Cukai pelabuhan Tanjung perak kota Surabaya terhadap tiga buah paket dengan alamat pengiriman berbeda.

Dicurigai bahwa di dalam paket tersebut diduga terdapat narkotika.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai Tanjung Perak melakukan kordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim untuk melakukan tindakan lanjut.

Baca Juga: Diam-diam David da Silva Intip Perkembangan Persebaya di BRI Liga 1, Petanda Kangen Surabaya?

Kemudian, berhasil mengamankan tersangka Lukman dan tersangka Zaenal selaku penerima dari salah satu paket yang berisi dua kilogram sabu sabu.

Kemudian untuk dua buah paket lainnya yang berisi empat kilogram sampai sekarang masih dalam proses penyelidikan.

Saat diperiksa, tersangka Lukman dan tersangka Zaenal mengaku dirinya dikirimi dari SY.

"Kita dikirimi SY dari Malaysia,"terangnya.

"Barang ini nantinya akan disebar ke Madura dan Jember," imbuhnya.

Modus operandi disinyalir tersangka Lukman dan Zaenal sebagai pengedar sabu di wilayah Sokobana Madura.

Baca Juga: VIDEO VIRAL: Detik-detik Bus Sugeng Rahayu Rute Surabaya-Solo Tabrak Bus Mira, Si Sopir Dihujat Netizen

Barang bukti yang diamankan 27 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor seluruhnya 2,033 gram beserta pembungkus.

3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus.

Pasal yang dilanggar dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah