Barang Terlarang Hasil Penggeledahan di Lapas Ngawi, Dimusnahkan

- 24 September 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi api
Ilustrasi api /Pexels/

ZONA SURABAYA RAYA – Upaya deteksi dini dan antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya pengecekan instalasi listrik dan penggeledahan blok hunian secara rutin terus dilakukan oleh Lapas/Rutan di Jawa Timur, Jumat 24 September 2021.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menghadiri pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian WBP di Lapas Ngawi. Bersama Kalapas Ngawi Hendro Susilo Nugroho, Kakanwil memusnahkan barang-barang yang dilarang berada di dalam blok hunian diantaranya HP, kabel dan gunting.

Kakanwil mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Lapas Ngawi khususnya terkait tindakan antisipasi gangguan kamtib tersebut.

Baca Juga: Organisasi Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkumham Jatim Menerapkan Reward and Punishment

Dengan agenda tersebut, artinya tiga kunci pemasyarakatan maju sudah diimplementasikan.

“Tiga kunci tersebut adalah lakukan deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” terangnya.

Terkait dengan Pembangunan ZI menuju WBK WBBM, Kakanwil terus memompa semangat jajarannya tersebut agar tidak menyerah dan berhenti melakukan pembangunan ZI meskipun tahun ini belum berhasil masuk dalam kontestasi tersebut.

“Ingat filosofi pion dalam catur, pion itu maju terus tidak pernah mundur" pesannya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x