Harga Swab Test PCR, RS Swasta Tak Dapat Subsidi dan Tanggung Beban Sendiri

- 18 Agustus 2021, 14:19 WIB
Salah satu pasien tes Antigen di National Hospital
Salah satu pasien tes Antigen di National Hospital /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

ZONA SURABAYA RAYA - Penurunan harga swab test PCR, memungkinkan akan menjadi polemik baru bagi Rumah Sakit (RS) Swasta, lantaran Pemerintah tidak memberikan subsidi atau sama halnya, bahwa RS Swasta sedang menanggung bebannya sendiri.

Penurunan harga tersebut tidak di imbangi dengan harga peralatan lama yang masih digunakan oleh RS Swasta, artinya harga yang digunakan masih merupakan harga yang lama, sebelum diputuskan adanya penurunan. 

CEO National Hospital Surabaya, Adj. Prof. Hananiel Prakasya Widjaya tak memungkiri, bahwa tarif subsidi yang juga dilakukan oleh National Hospital, akan membuatnya melakukan efisiensi, mengingat harga reagen yang dipesan sudah dalam jumlah yang banyak. 

Baca Juga: National Hospital Surabaya Turunkan Tarif Test PCR Sesuaikan Aturan Kemenkes

“Kalau kita motifnya ekonomi tentu suatu hal yang cukup berat, karena kita bicara subsidi. tapi ketika bicara rumah sakit ini dari awal ingin membantu pandemi, maka apapun kan kita lakukan, karena subsidi ini kami lakukan sendiri,” ungkapnya, Rabu, 18 Agustus 2021.

Kedepan, Prof. Hananiel berharap, Pemerintah melalui Kemenkes RI dan Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa membuat kebijakan yang tidak hanya melihat dari sisi hilir saja, melainkan juga harus melihat sisi hulu. 

“Hulunya itu dari reagennya, dari distribusi reagen, dan reagen yang masuk kalau bisa diseleksi agar semuanya berkualitas. Saya khawatir kalau ini terjadi perang harga maka mutu akan turun, sehingga terjadi validity dari pemeriksaan PCR akan turun,” harapnya. 

Baca Juga: Resmi! Tarif Tertinggi Tes PCR Saat ini Rp495 Ribu

Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta (ARSSI) Jawa Timur, dr Hartono Tanto, MARS, mengaku, bahwa akan tetap mengikuti peraturan penurunan harga Swab Tes PCR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun sebetulnya, dia juga mengaku, bahwa tidak sedikit rumah sakit yang berat melakukan hal itu, lantaran peralatan yang digunakan masih menggunakan harga yang lama.

"Jadi memang rumah sakit juga berat karena beberapa rumah sakit beli peralatan dengan harga lama. Tapi ya sudah itu perintah jadi kami ikuti saja," ujarnya.

Baca Juga: Harga Tes PCR Mahal, Jokowi : Saya Minta Agar Biaya di Kisaran Rp450 Ribu

“Karena itu mendadak ditetapkan kemarin jadi kami perlu waktu untuk negosiasi dengan supplier. Kalau pemerintah bisa membantu menghubungkan dengan agennya untuk menurunkan harga pasti terealisasi. Komponen tersebut dari supplier dan banyak hal. Perlu diingat juga rumah sakit memerintahkan nakesnya tanpa biaya juga. Biayanya besar tidak hanya untuk masyarakat, tapi untuk nakesnya sendiri karena ada yang kena banyak. Tidak mungkin nakes juga dibebankan tes pcr," keluhnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Premier Surabaya tersebut, menuturkan, pada dasarnya, rumah sakit akan mematuhi kebijakan pemerintah. 

Namun, bagaimana nanti nego dengan supplier supaya bisa mencapai keseimbangan harga yang bisa diterapkan pasti akan mengikuti harga pokok.

Baca Juga: Karyawan Luar Daerah yang Kerja di Surabaya Wajib Swab PCR, Ini Permintaan Apindo ke Wali Kota

"Belum dari SDM, operasional, tetapi juga yang perlu dipertimbangkan adalah biaya pemerintah untuk pemeriksaan nakesnya sendiri apabila terkena, satu orang minimal 5-6 kali. Jadi perlu dipikirkan dalam hal ini menyikapi dengan bijak," tuturnya.

Pihaknya mengaku akan tetap mengikuti peraturan yang telah dibuat, tetapi tetap berharap Pemerintah bisa melakukan bantuan subsidi kepada RS Swasta, utamanya pada pihak supplier reagen.

"Kami mengikuti ketentuan negara cuman  harus usulkan dengan bijak supaya rumah sakit tidak bangkrut karena ini artinya bantuan pemerintah dari sisi suppliernya, sehingga dari suppliernya juga menurunkan harga pokok yang bisa diturunkan," tandasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 1 Ibu Hamil, KTP Luar Surabaya Bisa Datang, Simak Cara Pendaftaran

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo telah memberikan instruksi, melalui surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terkait batas atas tarif tes PCR.

Kemenkes telah menetapkan batasan tarif pelayanan tes PCR, yakni Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Rp525 ribu untuk pelayanan tes PCR di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah