Baca Juga: Vaksinasi Dosis 1 Ibu Hamil, KTP Luar Surabaya Bisa Datang, Simak Cara Pendaftaran
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo telah memberikan instruksi, melalui surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terkait batas atas tarif tes PCR.
Kemenkes telah menetapkan batasan tarif pelayanan tes PCR, yakni Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Rp525 ribu untuk pelayanan tes PCR di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.***