Harga Swab Test PCR, RS Swasta Tak Dapat Subsidi dan Tanggung Beban Sendiri

- 18 Agustus 2021, 14:19 WIB
Salah satu pasien tes Antigen di National Hospital
Salah satu pasien tes Antigen di National Hospital /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

Baca Juga: Vaksinasi Dosis 1 Ibu Hamil, KTP Luar Surabaya Bisa Datang, Simak Cara Pendaftaran

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo telah memberikan instruksi, melalui surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terkait batas atas tarif tes PCR.

Kemenkes telah menetapkan batasan tarif pelayanan tes PCR, yakni Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Rp525 ribu untuk pelayanan tes PCR di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah