Jadi Tersangka Pembunuh Residivis Curanmor, Anggota DPRD Bangkalan akhirnya Ditahan Polisi

- 25 Mei 2021, 19:50 WIB
H (kanan), anggota DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra saat diperiksa polisi.
H (kanan), anggota DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra saat diperiksa polisi. /Polres Bangkalan/

Lantas, S mengadu ke H dan M. Mereka bertiga bergegas menyambangi rumah L. L sendiri terkenal sebagai seorang residivis curanmor.

Ketiganya menuduh L sebagai pencuri motor. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.

Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

"Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara," sebutnya. ***

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah