ZONA SURABAYA RAYA - Dunia sains Indonesia digemparkan dengan kabar buronnya seorang ahli nuklir ternama, Yudi Utomo Imardjoko (YUI).
Dikenal sebagai pakar di bidangnya, YUI kini dijerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH, dengan kerugian mencapai Rp9,2 miliar.
Berikut beberapa fakta penting terkait kasus yang mencoreng nama baik sang ahli nuklir:
1. Mangkir dari Pemeriksaan
YUI ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024. Namun, ia mangkir dari dua panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Hal ini mendorong penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 20 April 2024.
2. Diduga Lakukan Penggelapan dan TPPU
Saat menjabat sebagai direktur utama PT ESH, YUI diduga melakukan tindakan penggelapan dana perusahaan.
Dana tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi, yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Kerugian Mencapai Rp9,2 Miliar
Berdasarkan penyelidikan, total kerugian akibat aksi YUI ditaksir mencapai Rp9,2 miliar. Angka ini terbilang fantastis dan menunjukkan dampak signifikan dari tindakannya.
4. 21 Saksi Telah Diperiksa
Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 orang saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan dan yang terkait dengan YUI.
5. Upaya Pencarian Terus Dilakukan
Upaya pencarian YUI masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Jajaran Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan sang buronan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada yang luput dari jerat hukum, bahkan bagi seorang ahli ternama sekalipun.
Tindakan YUI telah mencoreng nama baik dunia sains dan merugikan banyak pihak. Diharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesegera mungkin, serta YUI dapat segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***