Dihamili Kuli Bangunan, Janda Beranak Dua Terlantarkan Bayinya di Teras UGD

3 Agustus 2022, 18:50 WIB
Kapolres Saat mengungkapkan ibu kandung Bayi di Tulungagung. /Zona Surabaya Raya /Tribratanews /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resort (Polres) Tulungagung tangkap seorang ibu yang terlantarkan bayinya di teras UGD RSUD Puskesmas Campurdarat. Bayi itu diterlantarkan ibu kandungnya di Puskesmas Campurdarat Tulungagung, pada Sabtu 30 Juli 2022.

Ibu kandung bayi yang diamankan itu berinisial TR (27) asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi petugas, kalau bayi yang diterlantarkan itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kuli bangunan.

Kuli bangunan yang telah menghamilinya itu ialah berinisial T dan peristiwa pertama kali itu terjadi pada September 2021. Saat itu, TR kenal dengan T. Saat itu, T merupakan kerja kuli bangunan di rumah neneknya.

Pada saat mengenal T, TR dipaksa melayani untuk memuaskan nafsu kuli bangunan itu. Sehingga, TR dan T melakukan aksi tak senonoh itu dikamar mandi.

Baca Juga: Istri Wali Kota Eri Cahyadi Terkesima Lihat Anak-anak Ikut BIAN di Surabaya: Luar Biasa!

“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab,” terang Kapolres.

Kemudian, pada bulan Mei 2022 lalu, pelaku kenal dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya pada 25 Juli 2022 melahirkan dikamar mandi majikannya.

Selanjutnya, oleh majikannya itu pelaku diantarkan ke salah satu rumah sakit bersalin.

“Eesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.

Namun, pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

“Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, 30 Kuli 2022 sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras, ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Dari temuan itu, sehingga Satpam Proyek tersebut melaporkan ke Polsek Campurdarat Polres Tulungagung.

Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan Selasa 2 Agustus 2022, TR ditangkap oleh Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Gandeng TNI-POLRI Puluhan Paskibraka Kota Probolinggo, Dibekali Wawasan Kebangsaan

Selanjutnya, TR langsung di bawa ke Polres Tulungagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru.

Selain itu, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan, jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.

“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut,” pungkasnya.***



Editor: Timothy Lie

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler