Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Probolinggo Digrebek Polisi, 8 PSK Diamankan

1 Juni 2022, 22:54 WIB
Polisi saat menggerebek Warung Kopi penyedia prostitusi di Probolinggo. /ZONA Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Samapta Polres Probolinggo grebek salah satu warung kopi yang menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Probolinggo, Rabu 1 Juni 2022.

Penggrebekan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Tempat disinyalir sebagai tempat prostitusi.

Kedua lokasi itu ialah salah satu warung di Dusun Ko'ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Selain itu disalah satu warung di Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: GMNI Probolinggo Bedah Film 'Ketika Bung di Ende', Peringatan Harlah Pancasila

Alhasil pada razia tersebut, 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria hidung belang diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo.

Adapun inisial kesepuluh orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47) warga Kabupaten Probolinggo, ALH (44), warga Kabupaten Banyuwangi, SR (46), warga Kota Probolinggo, dan SRN (42) warga Kabupaten Lumajang.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat yang selama ini diresahkan warga.

“Kami (Sat Samapta Polres Probolinggo) melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang," katanya.

Menurutnya, 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja. Akan tetapi dari luar daerah.

"Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi," jelasnya.

Baca Juga: Sepanjang Pandemi, PLN Salurkan Stimulus Listrik Pemerintah Capai Rp24,23 Triliun

AKP Ahmad Jayadi juga menambahkan, ke 10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo.

"Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah" pungkasnya. ***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler