Jadi Tersangka Pembunuh Residivis Curanmor, Anggota DPRD Bangkalan akhirnya Ditahan Polisi

25 Mei 2021, 19:50 WIB
H (kanan), anggota DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra saat diperiksa polisi. /Polres Bangkalan/

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota DPRD Bangkalan H bersama dua anak buahnya yakni S dan M, akhirnya ditahan oleh Polres Bangkalan, Selasa, 25 Mei 2021. Mereka bertiga secara resmi menyandang status tersangka kasus penembakan yang menghilangkan nyawa L (35), warga Kecamatan Sepulu.

H yang juga kader Gerindra itu diduga sebagai eksekutor yang menembakkan peluru kaliber 38 mm dari senjata api rakitan jenis revolver. L tewas seketika dengan luka di ketiak bagian kanan.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkapkan, pada sebuah rekonstruksi peristiwa yang dilakukan polisi pada Senin, 24 Mei 2021, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh ketiga pelaku saat menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga: Terseret Dugaan Pelanggaran Prokes Ultah Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak: Pejabat harus jadi Teladan

"Olah TKP dan rekonstruksi tersebut adalah kelanjutan pengembangan polisi soal keterlibatan H yang sebelumnya berstatus saksi dan sekarang ditingkatkan menjadi tersangka," cetus Kasat Reskrim Sigit.

AKP Sigit menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan dari TKP pun diperkuat dengan kesesuaian proyektil peluru yang digunakan H ketika menghabisi L.

"Pemeriksaan telah lengkap, hasil laboratorium uji balistik senjata juga sudah kami dapatkan. Antara proyektil dan senjata yang ditembakkan adalah cocok," paparnya.

Mantan Panit Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, kasus penembakan itu diduga dilatarbelakangi motif sakit hati. Sebelumnya, salah satu pegawai yang berinisial S (tersangka) kehilangan motor di toko milik H.

Baca Juga: Geger Satu Blok Warga Rusun di Surabaya Positif Covid-19, Pemkot Tes Swab Massal 18 Tempat Lainnya

Lantas, S mengadu ke H dan M. Mereka bertiga bergegas menyambangi rumah L. L sendiri terkenal sebagai seorang residivis curanmor.

Ketiganya menuduh L sebagai pencuri motor. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.

Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

"Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara," sebutnya. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler