Hari Ini, PPDB Jalur Zonasi SMK Negeri di Jatim Dimulai, Begini Cara Mendaftar

24 Mei 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi pendaftaran sekolah dengan cara daring atau online. /Unsplash/Marvin Mayer

ZONA SURABAYA RAYA- Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai Senin hari ini, 24 Mei 2021, membuka jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri. Bagaimana cara mendaftarnya?

Jalur zonasi pada PPDB SMK Negeri di seluruh Kabupaten/Kota di Jatim ini baru dibuka tahun 2021 ini. PPDB jalur zonasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah.

"Tahun lalu tidak ada zonasi di SMK, maka tahun ini diberlakukan zonasi yang kuotanya sebanyak 10 persen maksimal," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, Minggu, 23 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Surabaya Tetap Tindak Tegas yang Abaikan Prokes

Sedang pendaftaran melalui online dibuka mulai 24 Mei 2021 pukul 01.00 WIB di laman ppdbjatim.net. Pendaftaran ditutup pada 25 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.

"Setelah berhasil melakukan Pendaftaran, JANGAN LUPA Cetak Bukti," begitu peringatan yang terlihat di web ppdbjatim.net, Senin, 24 Mei 2021.

Sebelum mendaftar perhatikan ketentuan jalur zonasi PPDB SMK 2021 di Jatim.

Baca Juga: Viral Mobil Lambhorgini Seharga Rp 6 Miliar Blusukan Kampung di Lamongan, Netizen: Jadi Hiburan

  1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
  2. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
  3. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:bencana alam; dan/atau bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Pendaftaran Jalur Zonasi (SMK):
- Pendaftaran: 24 – 25 Mei 2021
- Penutupan: 25 Mei 2021
- Pengumuman: 26 Mei 2021
- Konfirmasi oleh siswa yang diterima: 26 – 27 Mei 2021

Baca Juga: Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya, SSC: KPU Surabaya segera Lakukan Kajian Mendalam

Jadwal Verifikasi Keaslian Berkas oleh SMK bakal dilakukan sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mulai 21 – 30 Juni 2021 pada jam kerja.

Syarat Daftar PPDB SMK Jatim 2021

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
1. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
2. Tata Busana
3. Multimedia
4. Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian:
- Teknologi Konstruksi dan Properti
- Teknik Industri

5. Farmasi
6. Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian:
- Seni Patung
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Seni Pedalangan
- Seni Teater Pemeranan
- Produksi dan Siaran Program Radio
- Produksi dan Siaran Program Televisi

Baca Juga: Punya Anak Hiperaktif, Itu Tanda sang Buah Hati bakal Jadi Wirausahawan Tangguh

Syarat PPDB SMK lainnya yakni calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

1. Tata Boga;
2. Usaha Perjalanan Wisata;
3. Perhotelan;
4. Spa dan Beauty Therapy;
5. Tata Kecantikan Rambut dan Kulit;
6. Teknik Alat Berat.

Cara Daftar Zonasi PPDB SMK Jatim 2021:

1. Login ke situs www.ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan PIN;
2. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
3. Mengunduh bukti pendaftaran.

Baca Juga: Dengan Door to Door, Dinkes Surabaya Cari Warga untuk Disuntik Vaksin Covid-19

Dokumen-dokumen yang diperlukan
- Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, surat tanda tamat belajar, atau surat bentuk lainnya. -Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Dokumen ini dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat yang berwenang di domisili calon peserta didik.
- Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: ppdbjatim.net

Tags

Terkini

Terpopuler