Bahaya Doxing Mengancam, Akun Media Sosial-mu Dibongkar! Cyber Crime Polri Ungkap Modus dan Cara Mengatasi

22 Januari 2022, 12:30 WIB
Bahaya Doxing Mengancam! Akun Media Sosial-mu Bisa Dibongkar, CCIC Polri Ungkap Modus dan Cara Mengatasi /Pexels/Tracy Le Blanc/

ZONA SURABAYA RAYA- Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Mabes Polri mengungkap bahaya doxing di media sosial (Medsos). Siapa saja yang menggunakan medsos bisa menjadi korban.

Para pelaku biasanya melakukan doxing ke korban untuk mendapatkan data-data. Baik itu data keuangan, catatan medis, catatan hukum hingga foto pribadi.

Penyalahgunaan data pribadi oleh pelaku doxing, tentu akan berdampak tidak baik

"Sobat Siber, waspada dengan bahaya doxing di media sosial.

Metode doxing adalah kegiatan mengumpulkan informasi berbasis data dengan tujuan untuk meretas hingga membuat rekayasa sosial," demikian informasi yang disampaikan CCIC Bareskrim Polri melalui akun resmi instagram @ccicpolri dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Sabtu 22 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Cewek Bobol Rp82 Miliar dengan Email, Begini Cara Aksinya Pedayai Korban

Lebih detail, CCIC Polri menjelaskan bahwa dosing atau doxxing berasal dari kata "dox"singkatan dari dokumen.

Jadi doxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook) meretas dan rekayasa sosial.

"Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme," terang CCIC Polri dalam keterangan dalam bentuk grafis.

CCIC Polri juga mengungkap jenis-jenis doxing. Pertama, doxing deanonymizing.

Jenis doxing ini dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri. Anonim berarti tidak menggunakan nama asli.

"Contohnya adalah membongkar akun media sosial milik seseorang yang anonim. Padahal mereka yang memilih untuk menganonimkan identitasnya memiliki alasan tersendiri yang seharusnya dihargai," terang CCIC Polri.

Baca Juga: Bobol Data Bank Amerika, Dua Hacker Indonesia Ditangkap Polda Jatim, Pelaku Akui Raup Ratusan Juta Rupiah

Kedua, doxing targeting. Dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan. Dengan kata lain, kemanan online mereka telah dilanggar.

"Contoh dari doxing jenis ini adalah disebarkannya nomor telepon, alamat rumah atau kata sandi akun seseorang," papar CCIC Polri.

Ketiga, doxing delegimizing. Dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang.

Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasi, karena sifatnya sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui orang lain.

"Beberapa contohnya adalah catatan medis, keuangan pribadi, catatan hukum atau pesan dan foto pribadi yang biasanya sulit atau tidak bisa terlihat oleh publik," jelas CCIC Polri.

Baca Juga: Data 1,3 Juta eHAC Kemenkes Diduga Bocor, Amankah Aplikasi PeduliLindungi?

Lantas, bagaimana cara menhaga data agar tidak terkena doxing. Berikut ini tips dari CCIC Polri:

1. Pastikan pengaturan privasi pada akun media sosial kamu dengan kontrol yang sangat kuat.
2. Pintar untuk tidak mengunggah data pribadi kamu ke media sosial
3. Perhatikan aplikasi apa saja yang kamu install di perangkat kamu. Jangan menginstal aplikasi yang kredibilitasnya diragukan.
4. Penting untuk mengganti kata sandi akun secara berkala. Gunakan juga otentikasi multi-faktor jika memungkinkan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Instagram @ccicpolri

Tags

Terkini

Terpopuler