Baca Juga: Bank BRI Lumajang Dirampok di Siang Bolong, Polisi Lakukan Penyelidikan
Meski demikian, permohonan penangguhan tersebut tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.
Rencananya, menurut Dirmanto, pekan depan keduanya pasangan suami istri, Ferry Irawan dan Venna Melinda akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menyampaikan terkait pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti yang didapat di lokasi kejadian KDRT.
Seperti darah pembanding dari Venna Melinda, sobekan kaos warna coklat dan handuk warna putih dan darah yang di dapat dari lantai.
“Semua itu Identik dengan darah Venna Melinda setelah dilakukan penelitian secara cermat dengan DNA-nya,” tandas Kabid Labfor Polda Jatim.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. ***